TOBANAULI.COM

Just another WordPress.com weblog

Sidang ke 5 Kasus Korupsi Pimpinan / Anggota DPRD Tobasa

Terdakwa Minta Saksi Rony Purba Ditahan

Sidang ke-5 kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD Tobasa ( Toba Samosir ) Kamis (10/9 ) kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Balige. Persidangan tersebut Majelis Hakim diketuai N. Simanjuntak, SH yang juga Wakil Ketua PN Balige dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Nelson Sembiring, SH dan terdakwa Tumpal Sitorus didampingi Penasehat Hukumnya Tongam Manalu, SH.

Pengamatan BERSAMA agenda sidang masih tahap pemeriksaan saksi. Sidang pemeriksaan saksi tersebut dilakukan dengan memintai keterangan saksi yakni Rekson Simanjuntak, Maradu Hutapea, AM. Sitorus, Halomoan Simanjuntak dan Karimuda Sitanggang masing masing PNS Pemkab Tobasa.

Saksi AM. Sitorus selaku Kasubbag Hukum dan Perundang Undang tahun 2006 dipersidangan menyatakan bahwa tugas Subbag Hukum & Perundang Undangan untuk melakukan eksaminasi setiap Peraturan dan Keputusan Bupati agar tidak bertentangan dengan Peraturan / Undang Undang yang lebih tinggi. Tapi ketika ditanyakan kepadanya, apakah Keputusan Bupati Tobasa yang menunjuk langsung Asuransi Alianz sebagai pemenang atas pengadaan Askes Pimpinan / Anggota DPRD Tobasa. Saksi AM Sitorus yang kini menjadi Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Tobasa mengatakan bahwa Keptusan Bupati itu tidak dieksaminasi. Akibat jawaban itu diapun dicerca pertanyaan berikutnya. Kalau tidak dieksaminasi, apakah Keputusan Bupati itu sah ? Menurut AM. Sitorus sah jika sudah ditanda tangani oleh Bupati “ Jika keputusan itu telah ditanda tangan Bupati berarti sah “, katanya.

Saksi Halomoan Simanjuntak dalam kesaksiannya mengatakan bahwa pengeluaran itu telah sesuai dengan prosedur ( aturan main ). Saya sebagai Kasubbag Perbendaharaan dan Gaji ketika telah memeriksa berkas Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) perihal Askes Pimpinan & Anggota DPRD yang diajukan oleh Bendahara Sekretariat DPRD Tobasa Karimuda Sitanggang alhasil pak Majelis telah sesuai “ SPP dilampiri dengan SKO “ dandan begitu dianggap telah sesuai maka Surat Perintah Membayar ( SPM ) dikeluarkan dan diberikan kepada Karimuda Sitanggang guna untuk ditukarkan menjadi Cek Giro di Bendahara Umum Daerah, katanya.

Sementara Maradu Hutapea mantan Sekwan tahun 2005 yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal dana Askes Pimpinan & Anggota DPRD tahun 2006. Menurutnya yang dia ketahui hanya pada tahun 2005. Askes dewan tahun 2005 sempat diajukannya supaya dibayarkan, tapi tidak jadi dibayarkan karena Keputusan Bupati tidak ada, katanya.

Saksi Rekson Simanjuntak mantan Sekwan tahun 2006-2007 ini membenarkan bahwa Askes Pimpinan & Anggota DPRD Tobasa tahun 2006 benar telah diproses berdasarkan Surat keputusan Bupati Tobasa yang menunjuk PT. Asuransi Alianz sebagai pelaksana Askes Pimpinan & Anggota DPRD Tobasa dengan jumlah dana sebesar Rp. 750 juta. Karena uang ( dana ) Askes itu dimasukkan ke rekening Bendahara Setwan uang sebesar Rp. 750 juta diserahkan kepada PT. Asuransi Alianz yang terima Rony Purba dan kwitansi penyeraharan / penerimaan ditanda tangani Rony Purba selaku penerima dan Karimuda Sitanggang selaku yang menyerahkan karena pihak pertama ( I ) dan pihak kedua ( II ) telah menanda tangani kwitansi itu, saya ( Rekson Simanjuntak red ) selaku Pengguna Anggaran juga membubuhkan tanda tangan sebatas mengetahui bahwa uang itu telah diserahkan Karimuda Sitanggang dan diterima oleh Rony Purba selaku pihak PT. Asuransi Alianz, uang itu utuh diterima Rony Purba sebagaimana kwitansi yang ditanda tanganinya, tegas Simanjuntak.

Penasehat Hukum terdakwa Tongam Manalu, SH menyanyakan kepada saksi Rekson Simanjuntak. Apakah uang tersesbut utuh Rp. 750 juta diserahkan kepada pihak PT. Asuransi Alianz ? utuh pak.

Sementara pada sidang sidang sebelumnya Rony Purba mengaku menerima uang itu, tapi sebagaian diberikan kepada terdakwa. Namun dibantah keras oleh terdakwa, saya tidak pernah menerima uang dari anda, bantah terdakwa.

Sebelum sidang ditutup untuk diundur sampai tanggal 14 September 2009 mendatang. Apakah ada yang mau saudara katakan sebelum sidang ini ditutup ? tanya Ketua Majelis Hakim N. Simanjuntak. Terdakwa Tumpal Sitorus meminta kepada Majelis Hakim supaya memerintahkan Jaksa menangkap dan menahan sanksi Rony Purba. “ Rony Purba harus mohon ditangkap dan ditahan, sebab terjadinya kasus ini karena Rony Purba, tanpa Rony Purba kasus ini tidak akan terjadi “, ujar Sitorus.

Timbul Hutajulu, SH seorang Pengacara yang selalu mengikuti jalannya sidang khsusnya kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan ketua DPRD Tobasa Tumpal Sitorus dan mantan Sekwan Rekson Simanjuntak ke kursi kesakitan di PN Balige mengatakan, pihaknya sangat kecewa melihat kinerja Kejari Balige dengan dijadikannya Rony Purba sebagai saksi dalam perkara itu. Sudah jelas terungkap melalui keterangan saksi di tingkat penyidikan maupun dipersidangan bahwa saksi Rony Purba layak menjadi tersangka, dan ditahan.

Menurut pengacara berpengalaman lumayan ini tidak akan ada kasus dugaan korupsi Askes Pimpinan dan Anggota DPRD Tobasa kalau tidak berawal dari Rony Purba selaku pihak PT. Asuransi Alianz. Kalaulah benar uang itu diberikan kepada Tumpal Sitorus sebagai pribadi maupun sebagai Ketua DPRD Tobasa berarti yang terjadi adalah suap menyuap. Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya ( pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 tahun 2001 ).Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dengan mengingat kekuasan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedukdukannya ( Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU. No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ujarnya.

11 September 2009 - Posted by | Uncategorized

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar